WahanaNews.co | Perbedaan antara aparat negara, masyarakat, dan pelaku usaha dalam menakar keterbukaan informasi menjadi gambaran persoalan riil dari kualitas keterbukaan informasi publik di negeri ini.
Menyusul berbagai indeks lainnya yang mencoba memotret wajah kekinian Indonesia dari berbagai dimensi persoalan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 baru saja dipublikasikan.
Baca Juga:
Judi Online dan Pinjol Ilegal ‘Adik Kakak’, Menkominfo: Harus Disikat
Komisi Informasi Publik, sebagai pembuat indeks, menyatakan bahwa kondisi keterbukaan informasi publik di negeri ini masuk kategori ”sedang”.
Dalam besaran skor, indeks yang menjadikan 312 informan ahli keterbukaan informasi dari 34 provinsi dan 17 informan ahli nasional sebagai penilai (expert judgement) itu dinyatakan sebesar 71,37.
Skor sebesar itu dibangun dari tiga dimensi pengukuran, yaitu penilaian terhadap kondisi fisik dan politik dari keterbukaan informasi, penilaian sisi ekonomi keterbukaan informasi, dan penilaian sisi hukum keterbukaan informasi.
Baca Juga:
Kemenkominfo Telah Blokir Hampir 3 Juta Konten Judi Online
Semua skor penilaian dari ketiga dimensi pengukuran tersebut, sekalipun tergolong beragam besarannya, masih termasuk kategori ”sedang”.
Dimensi hukum pada keterbukaan informasi tampak paling tinggi.
Rata-rata, dari enam indikator pengukuran hukum yang dibangun, skor indeksnya sebesar 73,74.