WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menegaskan evaluasi terhadap para menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Ia menyebut pergantian menteri sepenuhnya bergantung pada kepentingan strategis Presiden, bukan faktor lain.
"Presiden memiliki hak prerogatif untuk melakukan evaluasi atas kinerja para menteri. Sebab para menteri dipilih dan diangkat oleh Presiden. Para menteri adalah pembantu Pak Presiden," ujar Said dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/10/2025).
Baca Juga:
Menkeu Raker dengan Komisi XI DPR RI, Ini Kondisi Perekonomian Indonesia Triwulan III
Said mengatakan untuk mendukung proses evaluasi yang objektif, Presiden memiliki sejumlah lembaga teknis seperti Kantor Staf Presiden (KSP), Sekretariat Kabinet, dan staf khusus di berbagai bidang. Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut dapat menyusun Key Performance Indicator (KPI) sebagai dasar penilaian kinerja para menteri.
"Organisasi teknis itu sebenarnya bisa menyusun KPI untuk menilai seorang menteri perfomance kinerjanya atau tidak," jelasnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai evaluasi berbasis KPI akan membuat ukuran kinerja menjadi lebih terukur dan adil bagi semua pihak. Ia mencontohkan, indikator tersebut bisa disepakati untuk dilaporkan secara berkala.
Baca Juga:
Kementerian PU Tegaskan Komitmen Penguatan Tata Kelola Infrastruktur pada Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR RI
"Dengan demikian ukurannya jelas, ada target target, dukungan organisasi, anggaran, dan timelinenya. Semisal KPI bisa disepakati akan disampaikan enam bulan sekali untuk mengukur progres kerja menteri. Jadi ukuran evaluasinya jelas, tidak subjektif," kata Said.
Menurutnya, mekanisme ini juga akan mencegah munculnya 'kinerja kamuflatif', yakni kesan seolah-olah menteri bekerja baik karena populer di publik, padahal kebijakannya tidak berdampak secara struktural.
"Model evaluasi demikian juga akan menghindarkan Pak Presiden mendapati anak buah yang membangun kinerja kamuflatif," tambahnya.