1. Penguatan BPKN
2. Kemandirian Anggaran BPKN agar selevel dengan KPK, KPPU dll
3. Penguatan Ekustorial
4. Membentuk Perwakilan BPKN (Hal hal yang mengikat dengan pelaku usaha)
5. Pemberdayaan BPKN dan LPKSM
Mufti menjelaskan berbagai upaya yang dilakukan untuk memperkuat peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan LPKSM dalam sistem perlindungan konsumen di Indonesia.
Baca Juga:
Hakim Tinggi Mahkamah Agung Bedah Proses Gugatan Sederhana dan Kelompok bersama LPKSM
Menurutnya, pemberdayaan dan strukturisasi BPKN dan LPKSM menjadi bagian penting dalam membangun kekuatan yang solid demi melindungi konsumen secara efektif.
Ia menambahkan bahwa BPKN telah melobi DPR RI, khususnya Komisi VI, untuk menyelesaikan rancangan amandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen pada tahun depan.
“Kami berharap di semester awal sudah ada payung hukum yang kuat dalam perlindungan konsumen,” kata Mufti.
Baca Juga:
Perkuat Perlindungan Konsumen, Kemendag Gelar Bimtek untuk Peningkatan SDM Anggota LPKSM di Bandung
Seraya berharap DPR yang baru dilantik dapat menjadikan ini sebagai prioritas dan produk legislasi pertama dari Komisi VI.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.