Penyelenggara Pemilu yang berintegritas merupakan satu dari lima syarat terwujudnya Pemilu demokratis di Indonesia. Empat syarat lainnya adalah regulasi yang baik, birokrasi netral, peserta yang taat aturan, dan pemilih yang cerdas dan partisipatif.
Berdasarkan data KASN, pada periode 2015-2020, terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu modusnya adalah untuk mendapatkan atau mempertahankan jabatan.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Alasan lain yang biasa terjadi adalah karena adanya hubungan kekeluargaan atau kekerabatan dengan calon, kurangnya pemahaman aturan tentang netralitas ASN, hingga adanya intervesi dari pimpinan atau atasan. Selain pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, politik uang (money politics) juga kerap terjadi pada Pemilu.
"Dan sampai 13 Maret 2024 Bawaslu ada 140 pelanggaran terkait netralitas ASN selama Pemilu 2024," kata pria kelahiran Boyolali ini.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Moestopo, Prof. Dr. Budiharjo, M.Si menjelaskan jika dalam Pemilu 2024, DKPP memang diharapkan dapat memainkan peran yang proaktif dan efektif dalam menangani problematika etik yang mungkin timbul.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
Dengan menjaga integritas dan kejujuran dalam seluruh proses pemilu, DKPP bisa berkontribusi pada terwujudnya pemilihan yang bersih, adil, dan demokratis serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia.
"Saat ini kita masih memberikan nilai terbaik untuk DKPP. Sebab saat ini belum ada keputusan DKPP yang membuat rakyat tidak menerima. Karenanya, DKPP diharapkan untuk bisa terus menjadi wasit dan pengawas Bawaslu dan KPU yang baik," ujar Prof Budiharjo.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur PPs Universitas Moestopo, Prof. Dr. Triyuni Soemartono, M.M. Pada setiap penyenggaraan Pemilu, DKPP dapat berperan dalam menyediakan pendidikan dan pelatihan tentang etika kepada penyelenggara pemilu.