"Ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya etika dalam menjalankan tugas dan membantu mencegah terjadinya pelanggaran," kata Prof. Triyuni.
Tak berhenti sampai disitu, dalam setiap Pemilu, DKPP pun juga memiliki peran menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik. Pendekatan mediasi ini bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan menyeluruh bagi semua pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Warga Singkawang Desak Bawaslu Tindak Lanjuti Dugaan Politik Uang di Pemilu
Dan sebagai bagian untuk penciptaan Pemilu yang berkualitas, DKPP dan Universitas Moestopo pun menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penguatan demokrasi dan integritas Pemilu di Indonesia.
MoU ditandatangani oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dan Rektor Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) Prof. Budiharjo. Sementara itu, Perjanjian Kerja Sama antara DKPP Universitas Moestopo ditandatangani oleh Sekretaris DKPP David Yama dan Wakil Direktur Program Pascasarjana Universitas Moestopo Dr. Bayquni.
Ruang lingkup MoU dan PKS tersebut antara lain riset/penelitian, forum ilmiah/seminar/diskusi, magang/on job training/praktek kerja, produksi dan publikasi karya ilmiah, narasumber/pengajar tamu, pendampingan kajian data pemilu, dan kegiatan lainnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi: Peran Masyarakat Desa dalam Penanganan Stunting
"Menjadi penyelenggara Pemilu bukan pekerjaan mudah. Selain harus taat hukum, penyelenggara juga diikat oleh etika," pungkas Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
[Redaktur: Amanda Zubehor]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.