Karena itu, proses hukum terhadap tersangka harus dilakukan secara tegas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kasus yang dilakukan oleh Taufik Hidayat ini sangat mengusik rasa kemanusiaan kita. Oleh karena itu, saya meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk tidak ragu menjerat pelaku dengan pasal-pasal undang-undang berlapis dengan ancaman hukuman terberat,” tegas Habiburokhman.
Baca Juga:
Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG di BGN hingga Tuntas
Menurutnya, seluruh instrumen hukum yang tersedia harus dimaksimalkan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya.
Selain menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat, aparat penegak hukum juga diminta mendalami kemungkinan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur-unsur yang relevan dalam proses penyidikan.
“Kita harus menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada baik KUHP terkait penyekapan dan penganiayaan berat, maupun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan unsur-unsur tersebut,” tandas Habiburokhman.
Baca Juga:
Sahroni Buka Suara soal RUU Polri, Singgung HAM dan Tembakan Terukur untuk Begal
Ia menambahkan bahwa penerapan hukuman maksimal tidak hanya bertujuan memberikan keadilan bagi korban yang mengalami penderitaan dan trauma mendalam, tetapi juga menjadi pesan tegas bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan akan ditindak tanpa kompromi.
“Hukuman maksimal dan berlapis bagi Taufik Hidayat ini bukan hanya demi keadilan bagi korban yang mengalami trauma mendalam, tetapi juga sebagai peringatan keras sekaligus efek jera yang nyata bagi siapapun agar tidak melakukan tindakan keji serupa,” serunya.
Di akhir keterangannya, Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus memantau dan mengawal jalannya proses hukum hingga kasus tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap di pengadilan.