WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tidak menghapus kebijakan pemberian sertifikasi bagi guru.
"Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu, sebagaimana berita yang beredar di media sosial, seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG (Pendidikan Profesi Guru),” kata Hetifah, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga:
Maruli Siahaan Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya St Toguh Martah Siahaan
Dia juga menyampaikan Panja RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap awal penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU.
Berikutnya, Hetifah juga menjelaskan perubahan sebuah UU dilakukan melalui proses yang sangat panjang, yaitu penyusunan NA dan draf awal yang harus disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI untuk dilakukan harmonisasi dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR-RI.
“Jika paripurna sudah menyetujui menjadi draf usul (inisiatif) DPR, kemudian disampaikan kepada pemerintah, maka pemerintah menyampaikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan baru mulai dibahas bersama dalam pembahasan tingkat I,” kata dia.
Baca Juga:
Mudik Lancar, DPR Apresiasi Polri
Menurut Hetifah, saat ini pembahasan RUU Sisdiknas masih pada tahapan kajian akademik dan diskusi dengan beragam pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
“Saat ini Panja RUU Sisdiknas Komisi X yang saya pimpin masih melakukan berbagai kajian akademik maupun diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan,” ucapnya.
Berikutnya Hetifah menegaskan Komisi X selalu berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan. Selain itu, komisi yang membidangi bidang pendidikan itu juga akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan.
Masukan itu, kata dia, diperlukan guna memastikan setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional.
“Harapan kami, masyarakat mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR RI, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR RI lainnya, sehingga diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama dari media sosial, dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan,” ucapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]