WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam menyediakan layanan hukum yang ramah terhadap kelompok rentan.
Komitmen ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan.
Baca Juga:
PLN Komitmen Dukung Pemerintah Siapkan Talenta Energi Masa Depan
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) merupakan tindak lanjut konkret dari penandatangan MoU mengenai sinergi memperkuat layanan hukum yang inklusif dan berperspektif gender pada Mei 2025. Ini adalah langkah penting untuk memperkuat akses keadilan, khususnya dalam mendorong terwujudnya keadilan yang inklusif bagi perempuan dan anak,” ujar Veronica Tan dalam sambutannya pada kegiatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tingkat desa dan kelurahan yang digelar di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Ia menambahkan, data terbaru dari SPHPN 2024 dan SNPHAR 2024 mengungkapkan bahwa satu dari empat perempuan serta satu dari dua anak di Indonesia pernah menjadi korban kekerasan.
“Hal ini menunjukkan urgensi kehadiran layanan hukum dasar yang mudah dijangkau oleh masyarakat desa. Seperti paralegal dan pos bantuan hukum,” ucap Veronica.
Baca Juga:
Hadapi Musim Kemarau Basah, Tito Minta Stok Pangan Tetap Aman
Dalam rangka memperluas akses bantuan hukum, Kementerian Hukum telah membentuk 5.008 Posbankum yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Inisiatif ini diharapkan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan serta konsultasi hukum dengan lebih mudah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pemerataan akses layanan hukum bagi seluruh warga negara, tanpa terkecuali.