WahanaNews.co | Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pentingnya pejabat negara untuk melapor harta kekayaan, atau memberikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Menurutnya, sejak 6 September, sebanyak 239 anggota DPR belum melapor harta kekayaan.
"Tapi beberapa waktu lalu hasil pemilihan kami, evaluasi kami terhadap upaya-upaya pencegahan korupsi, salah satu indikatornya adalah ketaatan dan kepatuhan, pembuatan laporan harta kekayaan negara masih menjadi perhatian kita yang serius, karena tercatat pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569, sudah melaporkan diri 330 dan belum melaporkan 239 atau tingkat persentase laporan baru 58 persen," kata Firli dalam diskusi webinar LHKPN yang disiarkan di YouTube KPK RI, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga:
Penjabat Bupati Tapanuli Utara Koordinasikan Peningkatan Pendapatan Daerah dengan Kemenkeu
Firli pun mengajak para pejabat negara lain untuk segera melapor harta kekayaannya. Hal itu guna mencegah adanya praktik-praktik korupsi. Selain itu, menurutnya, melaporkan harta kekayaan menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi.
"Kami sungguh mengajak rekan-rekan penyelenggara negara untuk melaporkan dan membuat harta kekayaannya. Kenapa karena tujuannya satu mengendalikan diri supaya tidak melakukan praktik-praktik korupsi," ujar Firli.
"Yang kedua adalah sebagai pertanggungjawaban publik kepada rakyat yang memilih kita. Yang ketiga adalah kita tunjukkan kita sebagai warga negara anak bangsa yang memiliki komitmen untuk melakukan pemberantasan dan tidak ramah dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tambahnya.
Baca Juga:
Pejabat Dinas Pendidikan Langkat Diamankan, Terjaring Razia Diskotek Positif Narkoba
Firli mengatakan kewajiban pejabat negara untuk melapor harta kekayaan itu terdapat pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999, tepatnya pada Pasal 5 ayat 2. Firli menyebut ada tiga indikator kepatuhan pejabat negara dalam melapor LHKPN yakni salah satunya pejabat negara diharuskan tetap melapor setiap tahunnya selama menduduki jabatan.
"Artinya, kepatuhan dan ketaatan terhadap pembuatan dan pemberian laporan harta kekayaan penyelenggara negara ada tiga indikator. Indikator pertama adalah penyelenggara negara patuh dan taat membuat laporan LHKPN sebelum menduduki jabatan. Indikator kedua adalah ketaatan dan kepatuhan diukur membuat LHKPN selama jabatan, kalau anggota DPR RI, DPRD, bupati gubernur, wali kota jabatan politiknya selama 5 tahun, maka kepatuhan dan ketaatannya diukur selama 5 tahun membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara," ujarnya.
"Dan yang terakhir yang ketiga adalah di akhir masa jabatannya penyelenggara negara membuat dan melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara," sambung Firli. [dhn]