WahanaNews.co | Satgas
Covid-19 memperbaharui aturan tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang
Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Menurut aturan ini, hasil rapid
test antigen hanya berlaku untuk tiga hari.
Baca Juga:
Soal Kabar Covid-19 XBB Tak Terdeteksi Antigen, IDI Membantah
Sementara masa kadaluarsa hasil tes usap atau swab dengan
metode PCR diturunkan menjadi tujuh hari dari sebelumnya 14 hari. Pengetatan
peraturan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19 di
masyarakat.
"Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam
Pulau Jawa (antar Provinsi/Kab/Kota), pelaku perjalanan yang menggunakan moda
transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan
hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum
keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," demikian bunyi aturan itu.
Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk
melakukan tes swab maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga:
Mulai Berlaku Besok, Bandara AP II Pastikan Kesiapan Lokasi test PCR & Antigen
Lebih lanjut, peraturan tersebut menyatakan bahwa pelaku
perjalanan yang negatif Covid-19 tetapi menunjukkan gejala dilarang untuk melanjutkan
perjalanan. Mereka diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik PCR dan isolasi
mandiri sembari menunggu hasil pemeriksaan.
Di antara gejala Covid-19 adalah mengalami demam, batuk,
nyeri tenggorokan, nyeri dada, hingga kesulitan bernapas. Ketentuan membawa
hasil rapid test antigen mulai berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari
2021, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.