WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan tindakan tegas terhadap peredaran produk kosmetik yang melanggar aturan.
Sebanyak 13 produk kosmetik khusus pria ditertibkan setelah ditemukan mempromosikan diri dengan klaim bermuatan asusila serta janji-janji yang tidak memiliki dasar medis.
Baca Juga:
Lebih Dua Pekan Warga Cikande Terpapar Radiasi Tenggak 16 Butir Prussian Blue Tiap Hari
Promosi tersebut dinilai tidak hanya menyesatkan, tetapi juga dapat merugikan konsumen yang terpengaruh oleh informasi palsu.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pemantauan intensif yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
Pemantauan diperkuat seiring meningkatnya tren pemasaran produk kosmetik melalui platform digital yang sering kali dimanfaatkan pelaku usaha untuk menyebarkan promosi tidak sesuai aturan.
Baca Juga:
BPOM Setujui Uji Klinis Vaksin Inhalasi TBC Pertama di Dunia, Indonesia Ambil Langkah Berani
"Temuan kosmetik dengan promosi tidak sesuai norma kesusilaan di samping intensifikasi pengawasan. BPOM juga telah menertibkan 13 item kosmetik pria yang dipromosikan melanggar norma kesusilaan," kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Taruna menuturkan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh di marketplace, media sosial, hingga kanal pemasaran digital lain yang selama ini menjadi sarana utama penjualan produk kecantikan.
Ia menegaskan bahwa pola promosi bermasalah ini terus berulang dan memerlukan penanganan konsisten.
“Produk tersebut dipromosikan dengan klaim memperbaiki kualitas sperma, mengatasi impotensi, hingga menjaga tahan lama,” ujar Taruna.
Ia menambahkan, klaim-klaim semacam itu tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga berbahaya karena tidak memiliki dasar ilmiah atau uji klinis yang mendukung.
Bahkan, Taruna menyebut bahwa pelanggaran promosi berbau asusila ini sudah terjadi tiga kali sepanjang 2025, menandakan perlunya langkah pengawasan lebih ketat.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan urgensi penertiban berkelanjutan demi menjaga integritas pasar kosmetik.
“Penertiban ini menegaskan konsistensi dan komitmen BPOM dalam menangani pelanggaran promosi bermuatan asusila,” ucapnya.
Taruna menegaskan bahwa seluruh promosi yang melanggar bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Sebagai bentuk penegakan hukum, BPOM telah mencabut izin edar seluruh produk yang melanggar serta melakukan penarikan dari peredaran.
Beberapa produk bahkan langsung dimusnahkan agar tidak kembali dipasarkan.
“BPOM juga menginstruksikan penghentian seluruh bentuk promosi produk itu di berbagai media,” kata Taruna.
Ia memastikan langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari informasi menyesatkan yang dapat mempengaruhi keputusan pembelian dan membahayakan kesehatan.
Dukungan terhadap tindakan BPOM juga datang dari Kementerian Perdagangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Aldison, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pengawasan lintas sektor agar seluruh promosi kosmetik yang beredar sesuai regulasi.
“Pelaku usaha wajib mencantumkan izin edar BPOM dalam setiap iklan produk yang dipasarkan secara online,” ujar Aldison.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan rutin melakukan patroli siber untuk memantau kepatuhan pelaku usaha di platform e-dagang.
Selain itu, marketplace juga diwajibkan menindak tegas penjual yang melanggar dengan melakukan takedown atas konten promosi yang tidak sesuai aturan.
“Jika platform tidak melakukan takedown, maka akan dikenakan sanksi administratif, mulai teguran tertulis hingga pemblokiran layanan,” katanya.
Lebih lanjut, Aldison menambahkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada penjualan domestik, tetapi juga pada aspek impor.
Setiap produk kosmetik yang masuk ke Indonesia wajib memenuhi persyaratan dokumen laporan survei dan pemeriksaan kepabeanan untuk memastikan legalitas serta keamanan produk sebelum diedarkan ke masyarakat.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]