WahanaNews.co | NasDem menolak keras wacana perpanjangan masa jabatan presiden. NasDem mengungkapkan, mereka taat pada konstitusi yang berlaku saat ini.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menyatakan, konstitusi mengatur bahwa masa jabatan seorang presiden dalam satu periode hanya lima tahun, Dibatasi hanya sampai dua periode dengan masa jabatan 10 tahun.
Baca Juga:
Ada Gelagat Bakal Menang Lagi, Inilah Presiden Terlama di Dunia!
"NasDem berpegang pada aturan konstitusi bahwa masa jabatan seorang presiden itu lima tahun, bisa dipilih lagi menjadi dua periode," kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/1).
Dia meyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun orang yang taat dengan konstitusi. Sehingga apa yang dikatakan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia tidak mewakili Istana.
Ali juga meluruskan apa yang disampaikan Bahlil merupakan aspirasi dunia usaha. "Tetapi tentunya itu pun tidak merepresentasikan karena harapan dunia usaha itu tidak merupakan keputusan," kata Ali.
Baca Juga:
Ibu Negara Mulai Berkemas
Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengklaim para pelaku di dunia usaha berharap Pemilihan Presiden 2024 dimundurkan.
Hal tersebut disampaikan Bahlil menanggapi terkait hasil survei Indikator Politik yang memperlihatkan bahwa dukungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju kembali di Pilpres 2024 sebanyak 33,3%.
"Kalau kita mendengar dunia usaha rata-rata mereka memang berpikir proses demokrasi ini dalam proses peralihan kepemimpinan, kalau memang ada ruang dilakukan proses dimundurkan itu jauh lebih baik," kata Bahlil dalam saluran YouTube Indikator Politik, Minggu (9/1).