WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup mempertimbangkan tiga tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping atau membuang sampah secara terbuka yang dapat ditutup total kegiatan operasinya karena terdapat potensi mencemarkan lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengaku sudah menandatangani surat sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap 37 di antara 40 TPA untuk menghentikan fasilitas open dumping saja, dengan 3 TPA sisanya dapat ditutup operasional secara keseluruhan.
Baca Juga:
Sah Dilantik, Yamin-Ananda Prioritaskan 100 Hari Kerja untuk Tangani Masalah Sampah
"Dari 40 yang telah dinaikkan dokumennya ke kita, dan setelah kita gelar maka ada tiga yang berpotensi dilakukan penutupan operasional TPA-nya. Jadi dari 40 maka 37 yang kita hentikan praktik open dumping-nya, namun yang tiga ini potensi pencemarannya sudah cukup berat," katanya dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Dia mengatakan terdapat TPA berlokasi di pinggir laut yang bahkan tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.
Keberadaan TPA tersebut mengindikasikan potensi pencemaran dari air lindi yang dihasilkan dari air hujan yang tercampur sampah dan dapat bocor ke ekosistem perairan.
Baca Juga:
Inisiatif Desa Bebas Sampah, Solusi Atraktif KLH Atasi Krisis Lingkungan
Ketiga TPA itu termasuk TPA Rate, Kabupaten Ende serta TPA Degayu, Kota Pekalongan yang keduanya berlokasi di pinggir laut tanpa memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan.
Selain itu, TPA Aek Nabobar, Kabupaten Tapanuli Tengah berlokasi di area bukit juga tidak memiliki dokumen yang diperlukan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan mengatakan keberadaan TPA tersebut memiliki potensi pencemaran yang berbahaya terhadap lingkungan karena ketiadaan instalasi pengolahan air limbah (ipal).