WAHANANEWS.CO, Jakarta - Negara mengambil langkah keras dengan menggugat enam korporasi di Sumatera Utara senilai Rp 4,8 triliun atas dugaan kerusakan lingkungan yang dinilai berkontribusi terhadap bencana banjir Sumatra.
Gugatan perdata tersebut diajukan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan yang beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai Garoga dan DAS Batang Toru.
Baca Juga:
Mediasi Gagal, Korban Pengeroyokan Tolak Damai, Minta Pelaku Diproses Hukum
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyampaikan identitas enam korporasi yang digugat.
Perusahaan tersebut yakni PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS yang aktivitasnya dinilai berdampak pada kerusakan ekosistem di wilayah Sumatera Utara.
“Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp 4.843.232.560.026,” kata Rizal.
Baca Juga:
Dugaan Percobaan Pembunuhan Berencana Berujung Cacat Permanen, Warga Bungo Kecewa Kesepakatan Damai Tak Dipenuhi
Ia merinci bahwa sebagian besar nilai gugatan dialokasikan untuk kerugian lingkungan hidup.
“Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp 4.657.378.770.276,” ujar Rizal.
Selain itu, terdapat komponen tuntutan khusus untuk pemulihan lingkungan.