“Jadi ada dua, pidana dan PSLH (persekitaran lingkungan hidup), tim sedang menyusun gugatan perdata dengan detail supaya konkret,” jelasnya.
Ia menuturkan, PT PMT diduga melebur scrap logam yang ternyata mengandung Cesium-137 tanpa menyadari bahaya radiasi yang terkandung di dalamnya, hingga akhirnya mencemari sejumlah titik di kawasan industri Modern Cikande.
Baca Juga:
UINSU: Hutan Sehat = Bangsa Sehat! Ini Buktinya
“PMT mungkin juga karena ketidaktahuan mereka, scrap yang dilebur itu mengandung Cesium,” ucap Hanif seperti dikutip dari pernyataannya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa alasan ketidaktahuan tidak menghapus tanggung jawab hukum perusahaan.
“Ketidaktahuan tidak bisa menjadi alasan untuk lolos dari tanggung jawab, karena prinsip kehati-hatian wajib diterapkan,” kata Hanif.
Baca Juga:
Satu Aksi, Ubah Medan: DLH Ungkap Dampak Nyata PROKLIM!
KLH juga menilai pengelola kawasan industri Modern Cikande turut memiliki tanggung jawab karena kelalaiannya dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri di wilayahnya.
“Kedua pihak akan ditempuh jalur pidananya karena melanggar undang-undang, dan perdatanya sedang disusun,” ujar Hanif menegaskan kembali.
Ia memastikan bahwa proses hukum akan berjalan paralel dengan langkah teknis yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) untuk menangani dan memulihkan area terdampak radiasi.