WahanaNews.co | Sejumlah netizen membanjiri jagat maya, Senin (1/8/2022) usai pemerintah sempat memblokir layanan rekening virtual, Paypal yang kemudian dibuka kembali selama 5 hari.
Judi online menjadi sorotan karena tidak diblokir lewat aturan PSE Kominfo.
Baca Juga:
BSSN & Polri Tangani Dugaan Insiden Kebocoran Data di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya mendapat kecaman warganet lantaran lewat aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejumlah situs dan game yang biasa diakses seperti Dota, Yahoo, dan PayPal diblokir.
Kemenkominfo menerapkan peraturan soal PSE dengan payung hukum Permenkominfo No 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat.
Ada enam kategori menurut Kominfo yang termasuk PSE dan wajib mendaftar hingga Rabu (20/7) lalu.
Baca Juga:
Lakukan Gerak Cepat Penelusuran dan Pengamanan Database Pelanggan, PLN Gandeng Kominfo dan BSSN
Namun hingga tenggat tersebut, beberapa PSE besar semisal Yahoo, LinkedIn, Dota, Counter Strike dll belum juga mendaftar.
Kominfo lalu memberi waktu lagi hingga lima hari kerja kepada PSE yang belum mendaftar.
Walhasil pemerintah memblokir sejumlah aplikasi dengan traffic tinggi itu pada Sabtu (30/7) dini hari Namun pemblokiran itu menuai protest hingga trending di jagat maya, seperti akun @tehtarik_mantap.