“Sanksi administratif itu ada tiga tahapannya; pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga adalah pemblokiran,” ucap Semuel dalam konferensi pers di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (19/7).
Setelah pemutusan akses dilakukan, PSE masih bisa mendaftar dan pemblokiran akan dicabut, seperti kasus beberapa PSE yang diblokir 30 Juli lalu, mulai dari Amazon, Paypal, Steam, Dota, Bing, hingga Epic Games. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.