WAHANANEWS.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) diarahkan untuk memperluas fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal nasional atau Single Identity Number (SIN).
Kebijakan tersebut dinilai akan menjadi fondasi utama dalam integrasi berbagai layanan publik di Indonesia sekaligus mendorong percepatan transformasi digital nasional.
Baca Juga:
Komisi V DPR RI Dorong Percepatan Flyover dan Underpass di Jawa Barat Demi Keselamatan Pengguna Jalan
Menurut Khozin, perubahan fungsi NIK menjadi identitas tunggal tidak hanya menyederhanakan sistem administrasi kependudukan, tetapi juga akan menghadirkan sistem pelayanan publik yang lebih terintegrasi, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Ia menilai, RUU Adminduk menjadi salah satu regulasi strategis yang akan membawa perubahan besar terhadap tata kelola layanan publik di berbagai sektor.
“Transformasi NIK menjadi SIN akan memantik perubahan total di layanan publik kita. Titik pijak transformasi digital akan dimulai dari UU Adminduk ini,” ujar Khozin dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (07/07/2026)
Baca Juga:
Ali Mazi Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, Soroti Ketimpangan Infrastruktur Pulau Terluar
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) itu menjelaskan, pemanfaatan NIK selama ini memang telah diterapkan pada sejumlah layanan, namun cakupannya masih terbatas.
Beberapa di antaranya digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kepesertaan BPJS Kesehatan, hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melalui RUU Adminduk, kata Khozin, pemanfaatan data kependudukan akan diperluas sehingga dapat menjadi dasar dalam berbagai layanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Integrasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data, mempercepat proses pelayanan, serta memperkuat efektivitas pengambilan kebijakan berbasis data.
“Nah, di RUU Adminduk ini data kependudukan dimanfaatkan untuk pelayanan publik seperti pendidikan, perbankan, kesehatan, dan lain-lain, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran (penentuan dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), pemilihan umum, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal,” terangnya.
Khozin menambahkan, kehadiran regulasi baru mengenai administrasi kependudukan menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di tengah perkembangan teknologi digital yang terus berlangsung.
Menurutnya, Indonesia memerlukan payung hukum yang mampu mendukung integrasi data kependudukan sebagai fondasi penyelenggaraan layanan publik yang modern, efektif, dan akuntabel.
“UU Adminduk menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Indonesia untuk bertransformasi digital,” tandas Khozin.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]