WahanaNews.co | Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Tahun 2023 di Balai Agung, Balaikota, DKI Jakarta, Kamis (21/12/2023).
Penganugerahan tersebut merupakan puncak acara setelah dilakukannya proses dan tahapan E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023 terhadap seluruh badan publik di Jakarta.
Baca Juga:
Komisi Informasi Sumut Lakukan Visitasi KIP Pemkab Dairi
Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan, E-monev merupakan agenda rutin yang penting setiap tahunnya untuk mengetahui sejauh mana kepatuhan dan perkembangan badan publik di Jakarta terkait implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008.
“Kami atas nama Komisi Informasi DKI Jakarta mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada seluruh badan publik yang telah mengikuti proses E-Monev KI DKI Tahun 2023. Semoga tahun depan lebih banyak lagi badan publik yang INFORMATIF,” kata Harry.
Harry menjelaskan, pada prinsipnya pelaksanaan E-Monev bukanlah ajang kompetisi semata.
Baca Juga:
Komisi Informasi Minta Transparansi Salah Satu Tema Debat Pilkada Jakarta
Lebih dari itu, E-Monev menjadi momen berharga bagi badan publik untuk dapat memperoleh supervisi dari Komisi Informasi mengenai tata kelola informasi publik yang baik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Melalui E-Monev ini justru bisa menjadi momentum bagi badan publik untuk meningkatkan terus bagaimana tata kelola dan pelayanan informasi publik ke masyarakat yang sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua sekaligus Ketua Pelaksana E-Monev KI DKI Tahun 2023, Luqman Hakim Arifin, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan E-Monev KI DKI Tahun 2023 total badan publik yang mengikuti tahapan E-Monev sebanyak 232 badan publik.
Jumlah tersebut meningkat sekitar 42 persen jika dibandingkan kepesertaan Monev pada tahun 2022 yang hanya diikuti 163 badan publik.
“Tahun ini peserta E-Monev semakin banyak. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan komitmen badan publik dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Luqman.
Dari hasil penilaian E-Monev tersebut tercatat sebanyak 33 badan publik berhasil meraih predikat “Informatif”, lalu 22 badan publik mendapatkan predikat “Menuju Informatif” dan 15 badan publik dengan predikat “Cukup Informatif”.
“Khusus badan publik yang mendapatkan predikat informatif, tahun 2023 ini kenaikannya mencapai 94% dibandingkan tahun 2022 yang mencatat hanya 17 Badan publik yang mendapatkan predikat informatif,” ujar Luqman.
Lebih lanjut, Luqman menerangkan E-Monev Tahun 2023 memiliki sejumlah perbedaan di antaranya pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan melalui web E-Monev, parameter SAQ yang sama dengan KI Pusat dan KI Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga tidak adanya pemeringkatan dalam penilaian E-Monev badan publik.
“Tahun ini cara pengisian SAQ lebih mudah dan flexibel karena dilakukan melalui web E-Monev. Berbeda dengan tahun lalu yang pengisiannya masih manual,” ujar Luqman.
Luqman menyebut, E-Monev tahun 2023 memiliki enam indikator penilaian yaitu indikator kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, pelayanan informasi dan digitalisasi.
“Indikator-indikator ini kemudian di breakdown menjadi pertanyaan dalam SAQ yang masing-masingnya memiliki bobot penilaian yang berbeda,” kata Luqman.
Ini daftar hasil penilaian E-Monev Tahun 2023, berikut 70 daftar badan publik yang memperoleh penghargaan Keterbukaan Informasi Publik tahun 2023:
BADAN
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
2. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
3. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
4. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
6. Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda)
DINAS
1. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
2. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
3. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
4. Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
5. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
6. Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
7. Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta (Menuju Informatif)
8. Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta (Meneuju Informatif)
9. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dpmptsp) Provinsi DKI Jakarta (Menuju Informatif)
10. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Dan Pengendalian (Menuju Informatif)
11. Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk Provinsi DKI Jakarta (Cukup Informatif)
BIRO
1. Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
2. Biro Umum Dan Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
3. Biro Kerja Sama Setda Provinsi DKI Jakarta (Menuju Informatif)
PEMERINTAH KOTA DAN KABUPATEN
1. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur (Informatif)
2. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat (Informatif)
3. Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara (Informatif)
BUMD
1. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) (Menuju Informatif)
RSUD TIPE A, B, dan C
1. RSUD Tarakan (Informatif)
2. RSUD Koja (Informatif)
3. RSUD Pasar Minggu (Informatif)
4. RSUD Pasar Rebo (Informatif)
5. RSUD Tugu Koja (Informatif)
6. RSUD Cilincing (Informatif)
BPN TINGKAT KOTA
1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (Informatif)
2. Kantor Pertanahan Kota Adminsitrasi Jakarta Barat (Informatif)
3. Kantor Pertanahan Kota Adminsitrasi Jakarta Utara Dan Pulau Seribu (Menuju Informatif)
4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur (Menuju Informatif)
PENGADILAN NEGERI
1. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Informatif)
2. Pengadilaan Negeri Jakarta Timur (Menuju Informatif)
LEMBAGA NON STRUKTURAL (LNS)
1. Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
2. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta (Informatif)
3. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta (Cukup Informatif)
4. Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (Menuju Informatif)
PARTAI POLITIK
1. DPW Partai PSI DKI Jakarta (Menuju Informatif)
2. Partai Nasdem DKI Jakarta (Menuju Informatif)
KECAMATAN
Kecamatan Cakung, Duren Sawit, Kelapa Gading, Cengkareng, Ciracas mendapat predikat Informatif.
Sedang Kecamatan Penjaringan, Jatinegara, Tebet, Sawah Besar mendapat predikat Menuju Informatif. Lalu Matraman, Makassar, Jagakarsa mendapat predikat Cukup Informatif.
KELURAHAN
Kelurahan Pademangan Barat dan Warakas mendapat predikat Informatif. Kelurahan Cengkareng Barat mendapat predikat Cukup Informatif.
Kelurahan Keagungan mendapat predikat Cukup Informatif. Kelurahan Tugu Utara, Gedong, Semper Timur, Palmerah, Kuningan Timur mendapat predikat Cukup Informatif.
SMA NEGERI
1. SMAN 73 Jakarat Utara mendapat predikat Cukup Informatif, dan SMAN 70 Jakarta Selatan mendapat predikat menuju Informatif.
SMP NEGERI
1. SMPN 63 Jakarta Barat mendapat predikat Informatif. SMPN 107 Jakarta Selatan, SMPN 122 Jakarta Utara, SMPN 153 Jakarta Selatan, dan SMPN 77 Jakarta Pusat mendapat predikat Menuju Informatif.
[Redaktur: Zahara Sitio]