Jumlah tersebut meningkat sekitar 42 persen jika dibandingkan kepesertaan Monev pada tahun 2022 yang hanya diikuti 163 badan publik.
“Tahun ini peserta E-Monev semakin banyak. Hal ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan komitmen badan publik dalam menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Luqman.
Baca Juga:
Komisi Informasi Sumut Lakukan Visitasi KIP Pemkab Dairi
Dari hasil penilaian E-Monev tersebut tercatat sebanyak 33 badan publik berhasil meraih predikat “Informatif”, lalu 22 badan publik mendapatkan predikat “Menuju Informatif” dan 15 badan publik dengan predikat “Cukup Informatif”.
“Khusus badan publik yang mendapatkan predikat informatif, tahun 2023 ini kenaikannya mencapai 94% dibandingkan tahun 2022 yang mencatat hanya 17 Badan publik yang mendapatkan predikat informatif,” ujar Luqman.
Lebih lanjut, Luqman menerangkan E-Monev Tahun 2023 memiliki sejumlah perbedaan di antaranya pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang dilakukan melalui web E-Monev, parameter SAQ yang sama dengan KI Pusat dan KI Provinsi dan Kabupaten/Kota hingga tidak adanya pemeringkatan dalam penilaian E-Monev badan publik.
Baca Juga:
Komisi Informasi Minta Transparansi Salah Satu Tema Debat Pilkada Jakarta
“Tahun ini cara pengisian SAQ lebih mudah dan flexibel karena dilakukan melalui web E-Monev. Berbeda dengan tahun lalu yang pengisiannya masih manual,” ujar Luqman.
Luqman menyebut, E-Monev tahun 2023 memiliki enam indikator penilaian yaitu indikator kualitas informasi, sarana dan prasarana, jenis informasi, komitmen organisasi, pelayanan informasi dan digitalisasi.
“Indikator-indikator ini kemudian di breakdown menjadi pertanyaan dalam SAQ yang masing-masingnya memiliki bobot penilaian yang berbeda,” kata Luqman.