“Ini persoalan manakala tidak diselesaikan maka tiap tahun persoalan pupuk akan muncul dan seterusnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Ali Jamil menjelaskan, kebutuhan pupuk petani bisa disesuaikan dengan formulasi yang dikeluarkan oleh Balitbang Kementerian Pertanian. Di mana, untuk kebutuhan Urea dan NPK masing-masing sekitar 250 kg per hektar.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
“Jadi pupuk kita sekarang dua jenis, Urea dan NPK. Dosisnya itu berdasarkan Litbang kita, jadi masing-masing. Misal NPK 15:12:10, maksudnya 15 persen Nitrogen, 12 persen Phospor, dan 10 persen Kalium. Lalu Urea sekitar 250 kg, NPK juga demikian,” jelas Ali. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.