WahanaNews.co | Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kembali membenahi data penerima pupuk bersubsidi. Sebab, DPR menilai masih terdapat permasalahan pupuk bersubsidi.
Dimulai dari kelangkaan hingga masih ada petani yang tidak mendapat lantaran alokasi pupuk yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Anggota Komisi IV DPR RI, Sutrisno mengatakan, data menjadi kunci utama dalam mensukseskan kebijakan pupuk bersubsidi tepat sasaran sampai tangan petani.
“Saya ingin sampaikan permasalahan yang disampaikan petani yaitu terkait persoalan pupuk. Terkait persoalan pupuk benar yang disampaikan Dirut Pupuk Indonesia, kalau persoalan ada di alokasi, ribut-ribut ada di alokasi,” kata Sutrisno dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI dengan Menteri Pertanian di Jakarta, Senin (16/1/2023).
Sutrisno menceritakan, banyak petani yang mengeluhkan tidak mengetahui jatah pupuk yang didapat sudah sesuai dengan kebutuhan selama musim tanam atau tidak. Persoalan itu terkonfirmasi saat ia melakukan kunjungan kerja di daerah pemilihannya
Baca Juga:
DPR Puji dan Apresiasi Cara Kerja Mentan Amran Sulaiman
“Ributnya petani, saya cek di lapangan banyak petani di tahun kemarin dapat pupuk datanya hilang. Saya menyimpulkan Kementan tidak punya basis data luasan lahan tiap-tiap petani," tuturnya.
Adapun persoalan itu, Sutrisno menilai disebabkan oleh beberapa hal. Seperti proses input data petani kepada sistem Kementerian Pertanian yang sulit secara teknis, serta minimnya informasi yang didapat petani terkait dengan kebutuhan pupuk dengan luasan lahan yang dimilikinya.
Oleh karena itu, dirinya menilai jika permasalahan data penerima pupuk bersubsidi tidak segera dibenahi, maka permasalahan yang selama ini dikeluhkan oleh petani tentang kebijakan pupuk bersubsidi pun akan tetap ada.
“Ini persoalan manakala tidak diselesaikan maka tiap tahun persoalan pupuk akan muncul dan seterusnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementan, Ali Jamil menjelaskan, kebutuhan pupuk petani bisa disesuaikan dengan formulasi yang dikeluarkan oleh Balitbang Kementerian Pertanian. Di mana, untuk kebutuhan Urea dan NPK masing-masing sekitar 250 kg per hektar.
“Jadi pupuk kita sekarang dua jenis, Urea dan NPK. Dosisnya itu berdasarkan Litbang kita, jadi masing-masing. Misal NPK 15:12:10, maksudnya 15 persen Nitrogen, 12 persen Phospor, dan 10 persen Kalium. Lalu Urea sekitar 250 kg, NPK juga demikian,” jelas Ali. [ast]