WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tidak lagi bisa dilakukan secara reaktif atau hanya merespons ketika kasus sudah terjadi.
Pemerintah, menurutnya, perlu mengubah strategi dengan menitikberatkan pada pencegahan sistemik sejak dari dalam negeri.
Baca Juga:
Ombudsman: Masih Banyak Orang Memandang Perdagangan Orang Sebagai Bagian Bisnis
“Karena kasus ini lintas negara dan berulang, Komisi IX mendorong pemerintah untuk beralih dari pola penanganan krisis ke pendekatan pencegahan sistemik,” katany dikutip dari rri.co.id, Minggu, 1 Februari 2026.
Ia menilai langkah tersebut jauh lebih efektif untuk memutus mata rantai perekrutan ilegal yang selama ini terus berulang.
Komisi IX DPR RI, lanjut Ninik, mendorong penguatan upaya pencegahan di hulu dengan memaksimalkan peran pemerintah di dalam negeri.
Baca Juga:
5 Pelayan Cafe yang Terjaring Razia Satpol PP Tapteng Diduga Korban Perdagangan
Penguatan tersebut dapat dilakukan melalui integrasi data kependudukan, ketenagakerjaan, dan migrasi, serta disertai edukasi yang masif kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perekrutan ilegal.
Selain pencegahan di dalam negeri, Ninik juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap pola perekrutan berbasis digital yang kini semakin marak.
Menurutnya, pemerintah perlu menjalin kerja sama lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menutup berbagai kanal lowongan kerja ilegal yang beredar di ruang digital.
“Pengawasan ketat rekrutmen berbasis digital, bekerja sama dengan Komdigi untuk menutup kanal lowongan kerja ilegal dan menindak platform yang menjadi medium perekrutan,” ujarnya. Ia menilai langkah ini krusial mengingat sebagian besar perekrutan korban TPPO saat ini dilakukan melalui media sosial dan platform daring.
Di tingkat internasional, Komisi IX juga mendorong agar diplomasi perlindungan terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dilakukan secara lebih proaktif.
Ninik menyebut, perjanjian bilateral dengan negara tujuan perlu dirancang secara spesifik untuk menargetkan kejahatan siber dan praktik perdagangan manusia.
“Diplomasi perlindungan yang lebih proaktif, termasuk perjanjian bilateral yang secara spesifik menargetkan kejahatan siber dan TPPO,” kata Ninik.
Ia menegaskan bahwa kerja sama lintas negara merupakan elemen kunci dalam mencegah dan menangani kasus perdagangan orang yang bersifat transnasional.
Di sisi hulu, penguatan penegakan hukum terhadap jaringan perekrut di dalam negeri juga dinilai tidak kalah penting.
Ninik menegaskan bahwa tanpa pemutusan mata rantai perekrutan sejak awal, potensi munculnya korban baru akan terus berulang.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan perekrut di dalam negeri. Tanpa memutus rantai di hulu, korban akan terus berulang,” ujarnya.
Lebih jauh, Komisi IX DPR RI memastikan akan memaksimalkan fungsi pengawasan dan penganggaran untuk mengawal perlindungan WNI, khususnya pekerja migran yang masuk kategori rentan.
Pengawasan, kata Ninik, tidak hanya berfokus pada pemulangan korban, tetapi juga pada perbaikan tata kelola migrasi kerja secara menyeluruh.
“Komisi IX akan menggunakan fungsi pengawasan dan anggaran untuk memastikan perlindungan WNI, khususnya pekerja migran rentan. Tidak berhenti pada pemulangan korban, tetapi benar-benar menyentuh akar masalah," ucap Ninik.
"Seperti tata kelola migrasi kerja, literasi masyarakat, dan penegakan hukum yang konsisten,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan secara berkelanjutan.
Di akhir pernyataannya, Ninik mengingatkan pemerintah agar tidak menunda langkah-langkah perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
"Ini menjadi pengingat bahwa perlindungan WNI adalah tanggung jawab negara yang tidak boleh ditunda," ucap politisi PKB tersebut.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]