WAHANANEWS.CO, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh menekankan jika PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dapat memenuhi hak-hak pekerja yang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Nihayah menyebutkan, perusahaan seringkali menghindari tanggungjawab mereka dengan dalih tidak mempunyai modal untuk membayar hak-hak pekerja.
Baca Juga:
Noel Pastikan Kemenaker Akan Paling Depan Bela Hak Buruh PT Sritex Tbk yang Kena PHK
"Situasi ini jangan sampai menimpa sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujarnya dikutip dari rmol.id, Minggu (2/3/2025).
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan seringkali nasib pekerja menjadi terkatung-katung," sambungnya.
Nihayah juga menilai, keputusan PHK saat Ramadan sangat tidak tepat karena akan menambah beban bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Baca Juga:
Kurator Sebut Tagihan Utang PT Sritex Capai Rp29,8 Triliun
Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang hubungan kerjanya berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak berhak atas Tunjangan Hari Raya (THR).
“Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK kemungkinan besar tidak akan menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi dari pemerintah,” kata Nihayah.
Sementara itu, Nihayah pun meminta PT Sritex menjelaskan secara transparan alasan penghentian operasional serta memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.