WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh mendukung keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) soal Jaminan Hari Tua (JHT), sebagaimana ditegaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurut Nihayatul, skema JHT dalam Permenaker tersebut sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Baca Juga:
Aturan Terbaru: Pencairan JHT Tak Perlu Tunggu hingga 56 Tahun
"Hemat saya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini sudah tepat, sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan seperti UU SJSN. Lagi pula kalau jaminan hari tua diambilnya sebelum waktu pensiun tiba, ya bukan JHT namanya, tapi jaminan hari muda," kata Nihayatul dalam keterangan yang diterima, Jumat (18/2/2022).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menuturkan, jika skema JHT tak diubah alias tetap dengan skema saat ini, justru bertabrakan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menggunakan pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang menyatakan bahwa manfaat jaminan hari tua berupa uang tunai dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Baca Juga:
Menaker: Pembayaran JHT Paling Lama 5 Hari
“Nah kalau belum masa pensiun sudah bisa dicairkan, apa itu tidak melanggar undang-undang? Padahal di UU SJSN itu kan sudah jelas JHT hanya bisa dicairkan ketika pensiun, atau meninggal dunia atau cacat total tetap walaupun belum usia pensiun,” tutur dia.
Oleh karena itu, Nihayatul meminta masyarakat terutama para pekerja untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan kabar yang belum jelas keabsahannya.
"Jadi saya imbau masyarakat jangan asal mengiyakan informasi yang belum jelas kebenarannya. Saya yakin juga pemerintah sudah mempertimbangkan matang kenapa perlu menerbitkan Permenaker No. 2/2022,” ulasnya.
Terkait dengan kekhawatiran pekerja tak bisa mendapatkan pesangon ketika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri atau habis masa kontrak, Nihayatul menilai hal itu akan diatur secara lengkap dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pengganti JHT (dengan skema yang lama) ada JKP, jaminan kehilangan pekerjaan. Ini sebentar lagi akan di-launching. Aturannya juga sudah ada, bisa cek di PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan, klaim JHT BPJS Ketenegakerjaan bisa dilakukan sebelum memasuki usia 56 tahun.
Namun demikian, klaim hanya dibatasi sekitar 10 persen dan 30 persen. Rinciannya yaitu 30 persen untuk kebutuhan kredit perumahan atau sekitar 10 persen untuk kebutuhan lainnya.
Klaim JHT 100 persen hanya bisa dilakukan pada usia 56 tahun sesuai Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"(JHT) dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, telah mengikuti kepesertaan sebanyak 10 tahun minimal. Nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kredit perumahan atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan di luar kebutuhan perumahan," kata Airlangga dalam konferensi pers. [rin]