WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan evaluasi tata kelola empat rumah tahanan (rutan) KPK terkait temuan pungutan liar (pungli) yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"KPK juga melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan tata kelola di rutan cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/06/23).
Baca Juga:
Surat MAKI Minta Bantu Mutasi PNS Papua ke Jawa, Ini Respons Wakil Ketua KPK
Ali mengatakan KPK mempunyai empat rumah tahanan, yang pertama adalah Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1, Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.
Pria berlatar belakang Jaksa itu mengungkapkan temuan pungli tersebut terjadi di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, meski demikian lembaga antirasuah langsung melakukan evaluasi dan perbaikan di tiga rutan lainnya.
"Kemarin dugaannya kan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih, tentu perbaikan sistem kami akan lakukan mencegah potensi terjadi di rutan cabang lainnya," ujarnya.
Baca Juga:
Terlibat Pemerasan Tahanan di Rutan, KPK Pecat 66 Pegawai
Ali tidak menjelaskan secara detail mengenai langkah apa saja yang telah ditempuh oleh KPK, namun mengungkapkan pihaknya melakukan pergantian sejumlah petugas rutan pasca-temuan tersebut.
Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK mengumumkan temuan pungli di rutan KPK dan meminta kepada jajaran pimpinan KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6).