"Tujuan pembangunan perlintasan tidak sebidang adalah mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang. Harapannya, seluruh perlintasan yang memiliki volume lalu lintas tinggi dapat secara bertahap dibangun flyover atau underpass," katanya.
Di samping mendorong percepatan pembangunan infrastruktur transportasi, Sudjatmiko juga mengusulkan adanya penataan kewenangan dalam pengelolaan jalan protokol di kawasan perkotaan.
Baca Juga:
Ali Mazi Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan, Soroti Ketimpangan Infrastruktur Pulau Terluar
Menurutnya, pengelolaan jalan yang selama ini terbagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota perlu diintegrasikan agar pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih efektif.
Ia berpandangan bahwa jalan nasional yang berada di wilayah perkotaan dapat dipertimbangkan untuk dikelola oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, pembangunan koridor jalan dapat dilakukan secara lebih terpadu, mulai dari aspek perencanaan hingga penataan fasilitas pendukung.
Baca Juga:
Yahya Zaini Minta Pemerintah Pantau Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Secara Berkelanjutan
Menurut Sudjatmiko, integrasi pengelolaan tersebut juga akan menghasilkan standar pembangunan yang lebih seragam, baik dari sisi trotoar, penerangan jalan umum (PJU), maupun median jalan sehingga menciptakan wajah kawasan perkotaan yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
"Kalau pengelolaannya linier antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, maka penataan jalan akan lebih seragam. Trotoarnya sama, PJU-nya sama, median jalannya juga bisa ditata dengan standar yang sama," jelasnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.