Kenyataannya, papar dia, Perusahaan Pengelola Aset (PPA) tak memberi solusi, bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dengan pembubaran Merpati justru mantan pilot tak mendapatkan apa-apa.
Baca Juga:
PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
Para mantan Pilot Merpati itu sudah melaporkan kasus tersebut ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR RI, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak mereka.
"Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR RI untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik," kata Masikoer.
Sebelumnya, pada 30 September 2021, Menteri BUMN Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
Baca Juga:
Komisi VI DPR RI Dukung PLN Jaga Keandalan Listrik dan Fasilitas SPKLU Selama Libur Idul Fitri 1445 H
Penyebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu karena tidak lagi beroperasi sejak 2008, katanya.
Menurut dia, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya.
Terkait pesangon karyawan hingga aset Merpati sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.