WahanaNews.co | Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mendesak pemerintah membayarkan kewajiban pesangon kepada mantan pilot Merpati Airlines.
"Kami di DPR berulang kali menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, baik pegawai administrasi, teknis maupun pilot karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan," kata Herman dalam diskusi publik bertajuk ‘Nasib Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai" di Media Centre MPR/DPR/DPD, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:
PLN Ajukan 3 Triliun PMN 2025 untuk Bangun Kelistrikan Daerah Terpencil
Herman menerima surat permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dari puluhan mantan Pilot Merpati Airlines kepada Komisi VI DPR RI dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak mereka, khususnya pesangon segera dibayarkan.
Herman meminta agar Kementerian BUMN untuk menyelesaikan persoalan mantan Pilot Merpati yang sampai saat ini belum usai.
"Seharusnya Menteri BUMN Erick Thohir harus menuntaskan persoalan prioritas ini," katanya.
Baca Juga:
Komisi VI DPR RI Dukung PLN Jaga Keandalan Listrik dan Fasilitas SPKLU Selama Libur Idul Fitri 1445 H
Seperti diketahui PT Merpati Nusantara Airlines yang sudah berhenti beroperasi sejak 2014 dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon 1.233 eks pilot dan karyawannya yang mencapai Rp312 miliar.
Perwakilan Mantan Pilot Merpati Muhammad Masikoer menuturkan para mantan Pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka.
"Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri dari potongan-potongan," katanya.