WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menegaskan perlunya pembenahan tata kelola birokrasi pertanahan serta penguatan sinkronisasi program hilirisasi produk lokal sebagai langkah strategis untuk meningkatkan iklim investasi dan memperkuat daya saing kawasan industri di Indonesia.
Menurutnya, penyederhanaan proses perizinan dan pembangunan ekosistem industri yang terintegrasi menjadi faktor penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca Juga:
DPR Wacanakan Panja Khusus untuk Benahi Keselamatan Transportasi Nasional
Hal tersebut disampaikan Chusnunia saat mengikuti rangkaian kunjungan kerja lapangan Panitia Kerja (Panja) Kawasan Industri Komisi VII DPR RI ke Millennium Industrial Estate, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (20/7/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap aspirasi para pelaku industri sekaligus menghimpun berbagai masukan yang akan menjadi bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri.
Dalam peninjauan tersebut, Komisi VII DPR RI memperoleh sejumlah masukan dari pengelola kawasan industri terkait berbagai tantangan yang masih dihadapi investor.
Baca Juga:
DPR Kritik Harga Tiket Domestik, Lebih Mahal dari Rute Luar Negeri
Salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah proses administrasi pertanahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Meskipun sistem perizinan berusaha berbasis elektronik melalui Online Single Submission (OSS) dinilai telah berjalan cukup baik dan mempermudah sebagian besar proses perizinan, persoalan yang berkaitan dengan pengurusan lahan masih dinilai membutuhkan penyederhanaan.
"Terkait dengan perizinan saya juga tadi sudah klarifikasi terkait Amdal misalkan, apa? Pengurusan yang hari ini sudah online ya, OSS, sebenarnya juga ternyata tidak menjadi persoalan besar, namun memang yang tampak itu seperti BPN ya. Pengurusan ketika ada perusahaan masuk, pengurusan di pertanahan itu menjadi atensi dari kawasan," ujarnya dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa (21/07/2026).
Selain menyoroti aspek birokrasi pertanahan, Panja Kawasan Industri Komisi VII DPR RI juga memberikan perhatian terhadap pentingnya penyelarasan antara potensi unggulan daerah, program hilirisasi, kebutuhan industri, dan arah pengembangan sumber daya manusia.
Menurut Chusnunia, pembangunan kawasan industri tidak cukup hanya menghadirkan investasi, tetapi juga harus memastikan adanya keterkaitan antara sektor ekonomi lokal, dunia pendidikan, dan jenis industri yang berkembang di suatu wilayah.
Ia menilai, ketidaksesuaian antara potensi daerah dengan sektor industri yang beroperasi dapat menghambat terciptanya rantai pasok nasional yang kuat.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menata perencanaan pembangunan industri secara lebih terpadu agar mampu menciptakan ekosistem ekonomi yang saling mendukung.
"Biar matching antara produknya lokal apa yang mau dihilirisasi, masyarakatnya dididik untuk apa? Kan enggak matching kalau dia misalkan basic nya perikanan, industrinya otomotif, pendidikannya apa? Pariwisata, lebih enggak matching lagi kan itu. Makanya kita harus menatanya agar ekosistem terbangun dengan baik," ujar Politisi PKB tersebut.
Melalui kunjungan lapangan tersebut, Komisi VII DPR RI berharap berbagai aspirasi dari pelaku usaha, pengelola kawasan industri, serta masyarakat dapat menjadi masukan yang komprehensif dalam penyusunan RUU Kawasan Industri.
Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi investor, memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi, menyederhanakan proses birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Dengan adanya regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan dunia usaha, kawasan industri diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan, mendorong peningkatan investasi, memperkuat hilirisasi industri nasional, membuka lebih banyak lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tingkat regional maupun global.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]