WAHANANEWS.CO, Jakarta - Komisi VII DPR RI menaruh perhatian serius terhadap masih terbatasnya akses pembiayaan yang dihadapi pelaku ekonomi kreatif (ekraf).
Hambatan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memperlambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, padahal industri ini memiliki potensi besar sebagai penggerak baru perekonomian nasional sekaligus pencipta lapangan kerja berbasis inovasi.
Baca Juga:
Komisi VII DPR Dorong Sinergi Pemerintah dan Swasta Percepat Pengembangan Desa Wisata
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan, hingga kini banyak pelaku usaha ekonomi kreatif yang masih kesulitan memperoleh akses pendanaan dari lembaga perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Kondisi itu terjadi karena sebagian besar skema pembiayaan masih mengutamakan aset fisik sebagai jaminan atau agunan dalam proses pengajuan kredit.
"Tantangannya kalau usahanya tangible (berwujud), barangnya ada, ada gerobaknya, ada yang bisa disentuh untuk agunan, bank ada keyakinan. Nah persoalannya di sektor Ekraf, karena nggak bisa disentuh, karena dia itu kreativitas manusia," ujar Chusnunia usai Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Jumat malam (24/7/2026).
Baca Juga:
DPR Soroti RUU Kawasan Industri, Tekankan Kepastian Hukum hingga Peran UMKM
Menurut Chusnunia, pendekatan pembiayaan yang masih berorientasi pada aset berwujud tidak lagi sesuai dengan karakter industri ekonomi kreatif.
Sebab, sebagian besar pelaku ekraf mengandalkan kreativitas, inovasi, karya digital, hingga kekayaan intelektual sebagai modal utama dalam menjalankan usahanya.
Ia menilai, apabila sistem pembiayaan tidak segera disesuaikan dengan karakteristik sektor ekonomi kreatif, maka pelaku usaha akan terus mengalami kesulitan untuk mengembangkan bisnis, meningkatkan kapasitas produksi, maupun memperluas pasar.