WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan tiga rekomendasi penyelesaian pelanggaran HAM berat yang disampaikan dalam konferensi pers pada Sabtu (10/12/2022).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Saurlin P Siagian mengatakan, rekomendasi pertama yakni agar pemerintah menguatkan dukungan terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
"Pemerintah agar memperkuat dukungan terhadap proses penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM," ujar Saurlin.
Dukungan pemerintah tersebut berkaitan dengan berbagai aspek, kata Saurlin, agar proses pengadilan dapat berjalan dan bersifat adil untuk korban.
Rekomendasi kedua Komnas HAM ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI. Dalam hal ini, Komnas HAM meminta Kejaksaan Agung bekerja sama menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang sebelumnya telah dilakukan Komnas HAM.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Ketiga, Komnas HAM meminta agar Tim Penyelesaian non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (TPPHAM) melaksanakan tugas untuk mengungkap secara terang kasus pelanggaran HAM berat. "Dan (agar TPPHAM) merekomendasikan pemulihan yang konkret dan bermartabat bagi korban pelanggaran HAM yang berat," ujar Saurlin.
Sebagai informasi, Pelanggaran HAM berat adalah kejahatan luar biasa yang berakibat kerugian yang sulit untuk dikembalikan ke keadaan semula. Umumnya, korban pelanggaran HAM berat akan menderita luka fisik, mental, penderitaan emosional, dan kerugian lain yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).
Ada empat jenis pelanggaran HAM berat internasional berdasarkan Statuta Roma, yakni kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. [rgo]