WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan segera mengeluarkan rekomendasi dari hasil analisis temuan terkait kasus pelecehan dan perundungan yang terjadi di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyampaikan rekomendasi tersebut akan dikeluarkan setidaknya pada pertengahan bulan ini.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
"Minggu kedua November akan kami keluarkan hasilnya," kata Beka kepada wartawan, belum lama ini.
Beka menyebut, Komnas HAM masih harus merampungkan agenda permintaan dari pihak pihak terkait. Pada Senin (1/11) pihaknya sudah meminta kembali keterangan dari pihak KPI.
Pada pertemuan itu, kata Beka, lembaga pengawas penyiaran itu diwakili Sekretaris KPI Umri dan tim kuasa hukum institusi tersebut.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Lalu, satu hari setelahnya, pihaknya juga sudah memanggil psikolog yang menangani korban pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI. Pemanggilan itu dilakukan menggali informasi seputar kondisi psikoligis korban.
"Kemarin menggali informasi sekitar kondisi psikologis MS dari psikolog yang pernah memeriksa MS," ujarnya.
Beka menyebut, setelah semua keterangan terkumpul, pihaknya akan segera menyusun hasil analisis dari temuan tersebut.
"Minggu depan kami akan konsentrasi pada penulisan analisa temuan, kesimpulan dan rekomendasi," jelasnya.
Diketahui, korban telah mengalami pelecehan dan perundungan dari rekan sekantornya di lingkungan KPI setidaknya sejak 2012. Dia telah melaporkan dua kali kasusnya ke kepolisian setempat, namun tak membuahkan hasil. Korban kala itu malah diminta balik kanan dan diselesaikan secara internal.
Tahun ini ia kembali melaporkan kasusnya tersebut ke kepolisian, setelah surat terbukanya viral di media sosial. Sampai saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan di tangan Polres Jakarta Pusat.
Selain melapor ke kepolisian, korban juga melakukan pelaporan ke Komnas HAM. Pihaknya beberapa kali sudah mendatangi Komnas HAM guna dimintai keterangan. [dhn]