WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan akan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan potensi ancaman yang akan diterima oleh korban.
"Termasuk juga perlindungan keamanan. Bagaimanapun, korban mengungkap kejadian seperti ini lama, tentu saja ada potensi untuk terancam hak atas rasa aman," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga:
Kasus Vina-Eki Cirebon: Kesimpulan Komnas HAM Simpulkan 3 Pelanggaran Polisi
Beka memastikan korban akan mendapat pemulihan. Pemulihan ini termasuk pemulihan psikologi, pemulihan dari trauma, hingga pemulihan kesehatan.
"Karena dari rilisnya korban sudah berapa kali juga diperiksa di rumah sakit memang ada indikasi gangguan kesehatan sehingga harus dipulihkan juga," ucap Beka.
Nantinya, hal tersebut akan didalami oleh Komnas HAM, termasuk pengembangan penyelidikan setelah mendapat keterangan dari korban.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
"Termasuk juga tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari KPI, sejauh mana KPI kemudian merespons peristiwa ini sejak pertama kali ada dugaan kekerasan seksual di tahun 2012 sampai 2021," jelas Beka.
"Termasuk juga nantinya ke polisi. Sejauh mana kemudian proses hukum di kepolisian. Seperti itu," sambungnya.
Beka menyebut korban saat ini berada di Polres Metro Jakarta Pusat dikarenakan ada proses tambahan terkait dengan upaya pendampingan hukum. Besok pagi rencananya korban akan melakukan pengaduan ke Komnas HAM.
"Tadi saya sudah komunikasi dengan pendamping hukumnya. Saya menyediakan waktu besok pagi jam 10.00 WIB. Supaya apa? Supaya cepat sehingga kami terus bisa mengembangkan kasus ini dan memastikan bahwa para pihak ini (proses hukumnya) jalan gitu," jelas Beka.
Sebelumnya, KPI angkat bicara terkait kabar pelecehan seksual dan perundungan sesama pegawai KPI. KPI tengah melakukan investigasi dugaan pelecehan seksual sesama pria itu.
"Saya sudah baca juga, iya. Saya soal kebenarannya, harus diinvestigasi, jadi mulai besok akan dilakukan investigasi," ujar Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Rabu (1/9/2021).
Ketua KPI Agung Suprio menerangkan peristiwa ini terjadi pada 2012, sebelum dirinya menjabat. Agung menyebut akan bertanya kepada korban apakah sudah melapor atau belum ke atasan atau koordinatornya langsung.
Agung berjanji akan mengulas lagi terkait kejadian perundungan yang dialami pegawai KPI itu. Dia pun menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak kepolisian.
"Ya pokoknya nanti akan diulas semua, tapi kan makanya gini, yang paling penting itu kan sekarang polisi, karena kan polisi punya sumber daya untuk kemudian mengusut kasus ini hingga tuntas. Kan gitu. Karena itu sejak 2012 kalau kita bicara dari kronologinya," ucapnya.
"Nah, yang memiliki kemampuan itu kan polisi. Baru nanti ketika diinvestigasi polisi, baru bisa disimpulkan apakah ada pembiaran atau tidak, kan begitu, karena itu 2012, saya juga belum menjabat itu," imbuhnya. [dhn]