WahanaNews.co | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara melakukan pemulihan fisik dan psikis pada korban penyiksaan di penjara manusia Langkat.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, saat membacakan rekomendasi atas hasil penyelidikan terkait perkara ini, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga:
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp36 Miliar
“Tidak kalah pentingnya (Pemprov Sumut) melakukan pemulihan korban, baik fisik maupun psikis,” tutur Beka.
Beka menyampaikan, Pemprov Sumut juga mesti menjamin adanya rumah rehabilitasi narkotika yang legal di daerahnya.
“Itu penting kalau ada kawan-kawan kita yang masih punya masalah dengan narkotika, penting pemerintah pusat dan provinsi menyediakan lokasi rehabilitasi,” paparnya.
Baca Juga:
Vonis Bebas di Kasus TPPO, Eks Bupati Langkat Terbit Sujud-Peluk Istri
Terakhir, Beka mendesak agar Pemprov Sumut melakukan evaluasi dan pendataan pada tempat rehabilitasi pengguna narkoba dan menindak tegas fasilitas rehabilitasi yang tidak berizin.
“Termasuk pada tempat rehabilitasi (narkoba) yang ilegal, dan tidak memiliki izin,” jelasnya.
Diketahui, Komnas HAM telah menyampaikan sejumlah hasil penyelidikannya atas penjara manusia di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.