WAHANANEW.CO - Kasus penyiksaan yang dialami YTR di Bandung kembali menjadi sorotan setelah Komnas Perempuan menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan sebelumnya yang menyebut kasus tersebut belum memenuhi definisi penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB, seraya menegaskan bahwa peristiwa itu merupakan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang sangat ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia.
"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung. Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang membahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT)," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti melalui pernyataan tertulis di situs resmi Komnas Perempuan, Senin (29/6/2026).
Baca Juga:
Jamin Pengobatan Hingga Tuntas, KDM Serahkan Hadiah Sayembara Taufik Hidayat pada Korban
Komnas Perempuan menjelaskan kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang berlapis dengan tingkat kekerasan sangat ekstrem, sadis, dan kejam, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana, sementara dalam pemahaman masyarakat tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.
Komnas Perempuan menegaskan fokus lembaganya sejak awal tidak berubah, yakni mengawal perlindungan, pemulihan, serta pemenuhan hak-hak korban sekaligus mendukung proses penegakan hukum agar memberikan keadilan bagi korban.
Lembaga tersebut menjelaskan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam konferensi pers sebelumnya berada dalam konteks pembahasan Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, di mana Pasal 1 mendefinisikan pelaku penyiksaan sebagai aparat atau pejabat negara maupun aktor nonnegara apabila terdapat perintah atau pembiaran oleh negara, sehingga penjelasan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi beratnya kekerasan maupun penderitaan yang dialami korban.
Baca Juga:
KDM Minta Praja IPDN Jadi Pemimpin Berorientasi Pelestarian Alam
"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," demikian pernyataan Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan juga menyampaikan dukungan kepada seluruh pihak yang bergerak cepat dalam menangani korban, mulai dari rumah sakit, pendamping, masyarakat, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum sehingga korban dapat memperoleh penanganan dengan baik.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR oleh Taufik Hidayat di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pernyataan tersebut disampaikan Sondang dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (26/6/2026), saat Komnas Perempuan memberikan tanggapan atas kasus YTR yang menjadi perhatian publik.
"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang.
Ia menjelaskan bahwa dalam Konvensi Anti Penyiksaan PBB, tindakan penyiksaan harus memiliki tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, serta melibatkan negara dalam bentuk tindakan maupun pembiaran.
"Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa," ujar Sondang.
"Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," sambungnya.
Sondang menambahkan dugaan adanya unsur pengabaian oleh negara dalam kasus tersebut masih perlu didalami dan Komnas Perempuan berkomitmen mengawal proses penanganan perkara dengan menurunkan tim ke Bandung.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]