WahanaNews.co | Kompol Baiquni Wibowo didakwa telah menghapus rekaman CCTV vital dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baiquni diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Juga:
Dijadikan Tersangka Penabrak Selvi Amalia, Begini Respons Sopir Audi A6
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Baiquni dalam periode 9 sampai 14 Juli 2022, usai peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.
"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/22).
Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Baiquni berperan menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diambil sebelumnya.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Salahkan Rekaman CCTV Bikin Skenarionya Buyar
Selain itu, Baiquni disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.
Terakhir, Jaksa menyebut Baiquni juga menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Arif.
"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.