Atas putusan tersebut, Dedi mengatakan Chuck Putranto telah mengajukan banding. Kendati demikian, ia memastikan proses hukum pidana yang menjeratnya akan tetap berjalan.
"Tetap proses, tetap berjalan, khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," pungkasnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Dalam kasus obstruction of justice ini kepolisian telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.