Dalam penanganan kasus penembakan antaranggota Polri, dirinya memastikan tugas penyidik untuk menelisik secara detail Scientific Crime Investigation (Penyidikan Berbasis Ilmiah) yang akan melibatkan ahli sesuai dengan kebutuhan.
Dia mengatakan Kompolnas akan memberikan pertimbangan terkait tuntutan publik menonaktifkan Kadiv Propam untuk sementara karena Kadiv Propam juga dijadikan sebagai saksi.
Baca Juga:
Perang Melawan Narkoba: Polda Sumut Ungkap 32 Kasus dan Sita 201 Kg Sabu, 272 Kg Ganja serta 40.000 butir Ekstasi
Namun, pihaknya mengaku kewenangan menonaktifkan Kadiv Propam ada pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menilai tindakan Kapolri mengadakan jumpa pers didampingi oleh beberapa orang Jendral bintang tiga seperti Wakapolri dan Kadivintelkam membawa pesan kasus yang memang menjadi perhatian pimpinan Polri.
"(Tim gabungan) ini pertaruhan reputasi, pertaruhan integritas dari Polri maupun kami (Kompolnas). Jadi kita tidak main-main," kata Wahyurudhanto.[gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.