WahanaNews.co | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) didesak Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengumumkan daftar nama produk yang mengandung bahan berbahaya, termasuk senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.
"KKI mendesak Kemenkes juga segera publikasi nama-nama obat sirop mana yang mengandung bahan berbahaya, maupun yang tidak demi kenyamanan dan keamanan kepada pengguna obat (konsumen), terlebih lagi obat- obatan tersebut banyak beredar dan dijual bebas," ujar David dalam keterangan resmi, Jumat (21/10).
Baca Juga:
Imbas Tambang Ilegal, Komunitas: Hutan Sumbar Berkurang 27 Ribu Ha
Dalam hal ini, ia mengapresiasi sikap BPOM yang mengumumkan lima obat sirop dengan kandungan senyawa EG yang melebihi ambang batas. Namun mereka tetap meminta pemerintah mempublikasikan 15 dari 18 obat yang dinyatakan Kemenkes mengandung senyawa (EG).
Menurutnya, konsumen berhak tahu nama-nama obat berbahaya untuk menjaga keselamatan. Dengan demikian, antisipasi terhadap anak-anak yang sudah terlanjur mengonsumsi obat tersebut dapat dilakukan.
"Hal ini perlu agar tidak meresahkan anak dan orang tua si anak yang merupakan konsumen pengguna obat," ujarnya.
Baca Juga:
Komunikasi Konsumen Indonesia Sabet BPKN Award Raksa Nugraha 2022
Sementara itu, Forum Advokat Peduli Anak (FAPA) menyampaikan bahwa penemuan kandungan berbahaya dalam obat tidak boleh sampai mengabaikan hak anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 jo. UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Maka dari itu, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirup yang belum ada penggantinya," ujar perwakilan FAPA, Maria Ardiningtyas.
FAPA berharap Kemenkes dapat terus berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sehingga para orangtua dapat mendapatkan informasi resmi mengenai obat sirop yang berpotensi menjadi penyebab gagal ginjal akut anak.