Selain itu, FAPA juga mengimbau adanya obat-obatan pengganti obat sirup secara gratis sebagai bentuk perlindungan anak.
"Amanat Pasal 45B dari UU Perlindungan Anak jelas menyatakan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan yang mengganggu Kesehatan dan tumbuh kembang anak, dengan harus melakukan aktivitas yang melindungi anak," tegas Maria.
Baca Juga:
Imbas Tambang Ilegal, Komunitas: Hutan Sumbar Berkurang 27 Ribu Ha
Adapun lima obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diterbitkan BPOM:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca Juga:
Komunikasi Konsumen Indonesia Sabet BPKN Award Raksa Nugraha 2022
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. [tum]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.