WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penetapan batas wilayah masyarakat adat dinilai menjadi langkah paling fundamental dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini terus terjadi di berbagai daerah.
Kepastian mengenai wilayah adat dianggap mampu mencegah tumpang tindih kepemilikan maupun pemanfaatan lahan yang kerap memicu sengketa antara masyarakat adat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Baca Juga:
Doli Kurnia Dorong Kajian E-Voting untuk Pemilu 2029, Sebut Teknologi Bisa Tingkatkan Efisiensi Demokrasi
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, La Tinro La Tunrung, saat mengikuti kunjungan kerja Baleg DPR RI terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia mengusulkan agar wilayah adat yang telah memperoleh penetapan resmi tidak lagi dapat menjadi objek penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) baru.
Politikus Fraksi P-Gerindra itu menilai bahwa berbagai konflik yang selama ini dialami masyarakat adat pada dasarnya berakar pada benturan dua hak yang sama-sama memiliki landasan hukum.
Baca Juga:
Firman Soebagyo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Wujudkan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari
Di satu sisi, masyarakat adat telah menguasai dan mengelola wilayahnya secara turun-temurun berdasarkan hukum adat yang berlaku.
Namun di sisi lain, negara juga menerbitkan HGU atau izin usaha kepada perusahaan di kawasan yang sama sehingga menimbulkan sengketa yang berkepanjangan.
Menurutnya, kondisi tersebut sering kali menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang rentan karena harus berhadapan dengan pihak yang telah mengantongi legalitas formal dari negara.
Akibatnya, konflik lahan tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga mengancam keberlangsungan budaya, identitas, dan kehidupan sosial masyarakat adat.
"Di sisi lain mereka sudah punya wilayah dan punya hak, di sisi lain telah keluar misalnya HGU bagi perusahaan, maka timbullah perselisihan-perselisihan. Perlu dicarikan solusi agar hak mereka sebagai pengusaha dan hak mereka sebagai masyarakat adat juga bisa terlindungi," ujarnya.
Untuk itu, La Tinro menekankan pentingnya penyelesaian persoalan dari akar masalahnya, yakni dengan memastikan adanya kepastian teritorial bagi masyarakat adat.
Ia berpandangan bahwa pemetaan dan penetapan wilayah adat secara definitif harus menjadi syarat utama sebelum pemerintah mengambil kebijakan terkait pemanfaatan suatu kawasan.
Dengan adanya batas wilayah yang jelas dan telah diakui secara resmi, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk menghindari penerbitan izin baru yang berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari.
"Sebaiknya daerah-daerah masyarakat adat ini sudah ditentukan dan diplot dengan batas-batas tertentu. Kalau sudah ditentukan, pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat tidak boleh lagi memberikan HGU kepada siapapun, agar mereka bisa terlindungi," tegasnya.
Meski mendukung penguatan perlindungan terhadap masyarakat adat melalui RUU Masyarakat Adat, La Tinro juga mengingatkan pentingnya mekanisme verifikasi yang ketat.
Menurutnya, pemerintah perlu menetapkan kriteria yang jelas dalam menentukan suatu komunitas sebagai masyarakat adat guna menghindari munculnya kelompok-kelompok yang mengklaim status adat tanpa dasar yang kuat setelah undang-undang disahkan.
Ia menambahkan bahwa karakteristik masyarakat adat di setiap daerah memiliki keunikan tersendiri sehingga pendekatan yang digunakan dalam proses pengakuan juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial, budaya, dan sejarah masing-masing wilayah.
Permasalahan tumpang tindih antara wilayah adat dan perizinan usaha yang disampaikan La Tinro bukan sekadar persoalan teoritis.
Dalam forum tersebut, Praktisi Pendaftaran Tanah Ulayat, Aryo Subroto, memaparkan sejumlah contoh kasus yang terjadi di Kalimantan Timur.
Salah satunya adalah kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kampung Juaq Asa, Kabupaten Kutai Barat.
Aryo menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah memperoleh pengakuan resmi melalui keputusan menteri sejak tahun 2017 sebagai hutan adat.
Namun demikian, wilayah tersebut ternyata masih berada dalam area Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik sebuah perusahaan, sehingga menunjukkan masih adanya persoalan sinkronisasi antara pengakuan hak masyarakat adat dan sistem perizinan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa konflik tanah ulayat di Kalimantan Timur melibatkan beragam pihak.
Sengketa tidak hanya terjadi antara masyarakat adat dan perusahaan, tetapi juga dapat muncul antar komunitas adat maupun antara masyarakat dengan pemerintah pusat dan daerah.
Di tengah banyaknya persoalan yang terjadi, Aryo mencatat bahwa jumlah komunitas adat yang telah memperoleh pengakuan resmi masih sangat terbatas dibandingkan dengan jumlah komunitas adat yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur.
Kondisi ini menunjukkan perlunya percepatan regulasi dan penguatan mekanisme pengakuan masyarakat adat agar perlindungan hak-hak mereka dapat terlaksana secara lebih efektif dan berkelanjutan.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]