WahanaNews.co, Jakarta - Secara teknis aturan untuk menjaga netralitas dan menghilangkan keragu-raguan prajurit dalam Pemilu 2024 akan di buat.
Hal ini disampaikan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dalam acara pengarahan terhadap para Pangkotama TNI terkait netralitas TNI pada gelaran Pemilu serentak 2024, bertempat di Aula Gatot Soebroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPU RI dan Ketua Bawaslu RI.
Lebih lanjut Panglima TNI menyatakan aturan ini akan berupa aturan yang akan mengatur secara detail dan merupakan pedoman bagi Prajurit TNI dalam mengambil sikap dalam Pemilu 2024 nanti.
"Aturan itu akan berupa Keppang (Keputusan Panglima) dan juga nantinya akan dibuatkan buku saku," ujarnya.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Panglima TNI menekankan kepada seluruh jajarannya melalui para Pangkotama dari Matra Darat, Laut dan Udara agar tetap mengedepankan netralitas tanpa batas, Prajurit TNI harus Netral, begitu juga, tidak boleh ada Purnawirawan yang menggunakan hal-hal yang berbau dinas digunakan dalam kampanye atau menghadiri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu.
"Tidak boleh ada atribut TNI yang di pakai Kampanye, misalnya kendaraaan berplat Dinas, tidak boleh itu," sambungnya.
Dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti, Panglima TNI menyampaikan tentang sanksi bagi Prajurit TNI yang melanggar ketentuan netralitas TNI, dari mulai hukuman disiplin sampai hukuman pidana, tergantung apa yang di langar oleh prajurit TNI.
"Sanksi bisa berupa hukuman disiplin atau hukuman Pidana, tergantung sejauh mana apa yang dilakukan prajurit," pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]