WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memperpanjang masa konsultasi publik terkait penyusunan buku putih peta jalan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI), sekaligus rancangan pedoman etika pemanfaatan teknologi tersebut.
Keputusan ini diambil untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat, akademisi, industri, maupun pemangku kepentingan lainnya dalam menyampaikan masukan yang konstruktif.
Baca Juga:
Menkomdigi Ajak Masyarakat Renungkan Makna Sejati Proklamasi di HUT ke-80 RI
Dalam keterangan tertulis dengan nomor 151/HM-KKD/08/2025 yang dirilis pada Minggu (24/8/2025), Kemkomdigi menyebutkan bahwa batas penerimaan masukan yang semula dijadwalkan berakhir pada 22 Agustus 2025, kini diperpanjang hingga 29 Agustus 2025.
Dengan tambahan waktu ini, pemerintah berharap partisipasi publik bisa lebih optimal sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan dan kepentingan nasional.
“Batas waktu penerimaan masukan dan tanggapan terhadap kedua dokumen dimaksud, dari tanggal 8–22 Agustus 2025, akan diperpanjang hingga tanggal 29 Agustus 2025,” tulis keterangan resmi Kemkomdigi.
Baca Juga:
Kemkomdigi Angkat Budaya dan Teknologi Indonesia di Paviliun Osaka Expo 2025
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penyusunan peta jalan dan pedoman etika AI tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah semata.
Menurutnya, peran publik sangat penting agar arah pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia dapat berjalan seimbang mendorong inovasi sekaligus menjaga prinsip etika, keamanan, serta keberlanjutan.
Kemkomdigi menyediakan saluran khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan gagasan maupun kritik melalui email: [email protected].