WahanaNews.co | Pengkategorian Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi tiga telah tertulis pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. SIM C kini dibagi berdasarkan kapasitas isi silinder dari motor yang digunakan.
Adapun SIM C ini berlaku untuk pengendara motor dengan kubikasi sampai 250 cc, kemudian SIM C I untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc, dan C II untuk motor di atas 500 cc.
Baca Juga:
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monev Penegakkan Hukum TW IV 2024 di Kepulauan Riau
Mengenai pengkategorian SIM C, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun menyiapkan motor khusus untuk uji praktek SIM C I. Motor ini tertangkap kamera sedang digendong dengan livery serba putih dan stiker biru khas motor praktek uji SIM.
Menanggapi foto tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kalau secara bertahap, akan hadir motor khusus untuk praktek uji SIM CI.
"Motor untuk uji nanti kita siapkan, dikirim ke Satpas-Satpas, pelan-pelan dan bertahap. Untuk orang yang mau ujian praktek nanti gunakan kendaraan yang sudah disiapkan," ucapnya seperti dilansir dari Kompas, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga:
Korlantas Gelar Operasi Patuh 15-28 Juli, Ini Daftar 14 Pelanggaran yang Dibidik
Yusri menjelaskan, pada tahun ini motor tersebut akan segera digunakan. Mengingat untuk pengkategorian SIM C juga sudah berlaku, tentu butuh motor yang sesuai dengan spesifikasi di lokasi ujian praktek.
"Selama ini kan gunakan kendaraan sendiri, nanti akan kita siapkan kendaraan. Jadi saat ujian pakai motor yang sudah kita siapkan," ucap Yusri.
Mengenai motor yang digunakan bergaya Neo Classic buatan Hunter dengan model Scrambler 500. Secara spesifikasi, motor tersebut memiliki kapasitas mesin 471 cc, cocok dengan kebutuhan praktek SIM CI. [ast]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.