WahanaNews.co | Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin mengatakan, pihak Korp Lalu Lintas Polri akan mengubah model pelat nomor kendaraan bermotor milik sipil di Indonesia menjadi warna putih dan dipasangi chip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID.
Proses pergantian warna pelat mobil tersebut akan berlaku bertahap dan dimulai 2022.Taslim pernah menjelaskan hal pertama yang akan dilakukan yaitu menerapkan pelat putih bagi kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Satreslantas Mukomuko Catat 95 Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Patuh Nala
Penerapan tahap awal ini tak dilakukan serentak, melainkan bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi dan kendaraan yang sudah memasuki tahap penggantian pelat nomor lima tahunan.
Selama masa transisi akan ada dua warna pelat nomor kendaraan di jalanan, yakni hitam dan putih. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak kaget saat memasuki tahap ini.
Taslim juga menjelaskan pada Desember 2021 mekanisme penerapan pelat putih sudah memasuki proses lelang dan hal itu bukan dilakukan Polri.
Baca Juga:
Ambulans Nasdem Lawan Arus Ngaku Kirim Bantuan Gempa, Ternyata Peserta Family Gathering
Spesifikasi teknis pelat tidak berubah dari yang ada saat ini. Perubahan hanya dari sisi warna yaitu putih dengan tulisan hitam, sedangkan penerapan saat ini dasar hitam tulisan putih.
"Spesifikasi teknis pada dasarnya sama dengan material TNKB warna hitam, hanya saja warna dasarnya kami ubah jadi putih dan tulisan hitam," kata Taslim.
Penggantian warna pelat dilakukan sebagai upaya mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera.