WahanaNews.co | Mencuatnya pengakuan dari salah seorang pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat alias MS soal kasus kekerasan seksual yang dialaminya langsung menjadi sorotan banyak pihak. Penyelidikan pun masih berlangsung hingga saat ini.
Untuk memperkuat penyelidikan, Koalisi Masyarakat Peduli Kekerasan Seksual dalam Lembaga Negara mendesak KPI agar melibatkan pihak eksternal dalam proses investigasi terhadap MS.
Baca Juga:
Buka Rakornas KPI dan Harsiarnas ke-91, Wapres: Pastikan Masukan dari Masyarakat atas Program Penyiaran Ditindaklanjuti
"Meminta kepada KPI untuk membentuk tim investigasi independen dengan melibatkan pihak eksternal, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau LBH Apik sebagai pengacara korban dan atau saksi ahli," kata perwakilan Kapal Perempuan Indonesia, Ulfa Kasim dalam konferensi pers virtual, Sabtu (4/9/2021).
Menurut Ulfa, apa yang dialami oleh MS adalah permasalahan serius di institusi yang dibiayai negara. Oleh karena itu, proses hukum serta pendampingan korban perlu dilakukan agar seluruh proses bisa terlaksana secara transparan.
"Dengan tetap mengedepankan perlindungan kondisi fisik dan psikis korban, maka perlu ada pendampingan bagi korban untuk pelaporan ke penegak hukum, dengan melibatkan pengacara (YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, atau LBH APIK)," tutur Ulfa.
Baca Juga:
Kilang Pertamina Internasional Raih Sertifikasi AEO untuk Keamanan Rantai Pasok
Ulfa juga mendorong komitmen dari pimpinan KPI dalam memberikan jaminan keamanan, dukungan psikologis, serta kesejahteraan kepada korban dan keluarganya.
KPI wajib memberikan pendampingan hukum dan psikis agar MS bisa menjalani rangkaian itu tanpa hambatan.
"KPI harus berkomitmen untuk mendampingi korban selama proses pemulihan dan penanganan hukum atas kasus ini," kata dia.
Hal senada juga dikemukakan oleh Perwakilan Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo.
Hartoyo mendukung proses pemulihan dan proses hukum korban harus didampingi oleh pihak eksternal yang paham isu kekerasan seksual.
Sebab, apabila tim investigasi dan pendampingan hanya dari unsur internal KPI, dikhawatirkan akan memberi tekanan tersendiri kepada korban.
"Jadi sekali lagi, tolong KPI betul-betul mendampingi proses hukum MS. Akan lebih baik juga KPI membuka diri agar unsur eksternal bisa mendampingi korban yang memang paham dengan kasus kekerasan seksual. Ini bertujuan juga untuk menjaga martabat lembaga," kata Hartoyo.
Seorang pegawai KPI berinisial MS mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak tahun 2012 hingga 2014. Peristiwa yang dialami cukup lama itu membuat polisi dan Komnas HAM turun tangan mengusut kasus tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya yang viral di media sosial, MS mengaku mendapatkan perundungan dan pelecehan seksual sejak 2012 sampai 2017.
Bahkan, ia sempat melapor ke Komnas HAM pada 2017 lalu namun belum mendapat tindak lanjut dari pengaduan itu. Saat ini KPI telah membebastugaskan terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
KPI juga terus melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis. [rin]