WahanaNews.co, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pembukaan lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun anggaran 2023.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK dengan nomor B/001/PANREKKPK/09/2023 mengenai Rekrutmen CPNS KPK untuk Tahun 2023/2024.
Baca Juga:
Menteri Meutya Klaim 11 Pegawai Komdigi Tersangka Judol Tak Ada Eselon I atau II
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 214 posisi yang tersedia, yang terdiri dari 191 posisi umum, 21 posisi khusus untuk lulusan terbaik dengan predikat pujian atau cumlaude, serta 2 posisi untuk putra/putri asal Papua dan Papua Barat.
Berikut adalah rincian alokasi posisi dan unit penempatan yang tersedia.
-Biro Hukum: 3 formasi.
Baca Juga:
Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Ditetapkan Tersangka Kasus Tindak Pidana Pemilu
-Direktorat Antikorupsi Badan Usaha: 3 formasi.
-Direktorat Jejaring Pendidikan: 15 formasi.
-Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I: 4 formasi.
-Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II: 4 formasi.
-Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III: 4 formasi.
-Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV: 5 formasi.
-Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V: 4 formasi.
-Direktorat Monitoring: 4 formasi.
-Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi: 33 formasi.
-Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi: 1 formasi.
-Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat: 9 formasi.
-Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi: 10 formasi.
-Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi: 5 formasi.
-Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data: 3 formasi.
-Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi: 26 formasi.
-Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat: 38 formasi.
-Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi: 37 formasi.
-Sekretariat Dewan Pengawas: 6 formasi.
Besaran Gaji PNS KPK
Ketentuan gaji pokok pegawai KPK sama dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS.
Berikut rinciannya, menyesuaikan golongannya.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
-Golongan I/A: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
-Golongan I/B: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
-Golongan I/C: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
-Golongan I/D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
-Golongan II/A: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
-Golongan II/B: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
-Golongan II/C: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
-Golongan II/D: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Golongan III (lulusan S1 - S3)
Golongan III/A: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Golongan III/B: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
Golongan III/C: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
Golongan III/D: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
Golongan IV/A: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
Golongan IV/B: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
Golongan IV/C: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
Golongan IV/D: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
Golongan IV/E: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan Khusus Pegawai KPK
Selain gaji pokok, pegawai di lingkungan KPK juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin), tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan perjalanan dinas.
Pegawai KPK juga mendapatkan tunjangan khusus berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 51 Tahun 2023 sesuai kelas jabatannya, meliputi:
-Kelas jabatan 1: Rp 350.000 - Rp 612.500.
-Kelas jabatan 2: Rp 551.300 - Rp 1.076.300.
-Kelas jabatan 3: Rp 914.900 - Rp 1.439.000.
-Kelas jabatan 4: Rp 1.296.000 - Rp 1.821.000
-Kelas jabatan 5: Rp 1.730.000 - Rp 2.517.500.
-Kelas jabatan 6: Rp 2.265.750 - Rp 3.315.750.
-Kelas jabatan 7: Rp 3.150.000 - Rp 5.006.800.
-Kelas jabatan 8: Rp 4.586.800 - Rp 6.686.800.
-Kelas jabatan 9: Rp 6.332.400 - Rp 8.694.900.
-Kelas jabatan 10: Rp 8.222.400 - Rp 10.584.900.
-Kelas jabatan 11: Rp 10.073.000 - Rp 13.485.500.
-Kelas jabatan 12: Rp 12.871.250 - Rp 16.283.750.
-Kelas jabatan 13: Rp 15.601.250 - Rp 19.013.750.
-Kelas jabatan 14: Rp 18.121.250 - Rp 22.583.750.
-Kelas jabatan 15: Rp 22.137.500 - Rp 26.000.000.
-Kelas jabatan 16: Rp 25.812.500 - Rp 31.062.500.
-Kelas jabatan 17: Rp 29.750.000 - Rp 35.000.000.
Tunjangan Kinerja Pegawai KPK
Sementara itu, aturan besaran tunjangan kinerja pegawai KPK tercantum dalam Perpres No. 50 Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut.
-Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250.
-Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250.
-Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000.
-Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000.
-Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250.
-Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400.
-Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950.
-Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.
-Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200.
-Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200.
-Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600.
-Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000.
-Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000.
-Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000.
-Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000.
-Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.
-Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]