WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membantah menyelidiki laporan dugaan korupsi berupa penyelewengan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.
Ghufron juga menanggapi pertanyaan awak media yang telah menyebut inisial nama dalam kasus ini.
Baca Juga:
Dana CSR Bank Indonesia Diduga Mengalir ke Yayasan, KPK Temukan Bukti Baru
"Benar kasus tersebut dilaporkan di KPK, tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM (Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat). Jadi belum penyelidikan apalagi belum penyidikan, sehingga sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan inisial-inisial itu karena prosesnya masih proses belum penyelidikan," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat (17/11/23).
Ghufron menjelaskan bahwa penyelidikan di KPK adalah proses untuk menentukan sebuah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilaporkan ke KPK apakah benar peristiwa tipikor ataupun tidak.
Setelah penyelidikan, proses yang akan dilakukan adalah penyidikan. Ghufron mengatakan penyidikan adalah proses untuk menentukan tersangka dalam sebuah perkara.
Baca Juga:
Kasusnya Masih Tanda Tanya, KPK Tunda Pemeriksaan Yasonna Laoly
"Sementara untuk kasus ini, sekali lagi, masih belum penyelidikan. Belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tindak pidana korupsi," tegas Ghufron.
Lebih lanjut, Ghufron meminta awak media membantu KPK untuk memberitakan tidak melebihi ataupun mendahului proses-proses yang sedang dilakukan.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya menyentil mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terkait laporan dugaan korupsi berupa penyelewengan pengadaan sapi di Kementan RI tetapi tidak dilaporkan.
Hal itu disampaikan Firli menjawab pertanyaan salah seorang jurnalis media online.
Mulanya, Firli menjelaskan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedang ditangani adalah terkait dengan dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus itu menindaklanjuti laporan warga masyarakat yang disampaikan ke KPK pada November 2022.
Tim KPK, kata Firli, melakukan penelaahan dan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas nota dinas Deputi Penindakan pada 16 Januari 2023. Sprinlidik itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara tahun 2019-2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, Firli mengatakan pihaknya melakukan gelar perkara atau ekspose pada 13 Juli 2023.
Hasil ekspose menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan cukup perihal suatu peristiwa pidana sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan.
Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit pada tanggal 26 September 2023 di mana SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan nota dinas dari pak Plt Deputi pak Asep [Plt. Deputi Penindakan Brigjen Asep Guntur Rahayu], pada tanggal 26 September 2023 dijelaskan bahwa tidak ada perkara lain, tetapi dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11).
Menurut Firli, pimpinan lembaga antirasuah tidak mengetahui ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi di Kementan tersebut. Hal itu karena laporan baru masuk pengaduan masyarakat (dumas) alias belum dilaporkan kepada pimpinan KPK.
Firli menjelaskan pimpinan KPK baru mengetahui suatu perkara ketika dilakukan gelar atau ekspose.
"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan, walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang, itu yang perlu kita tanya," ujar Firli.
"Jadi, sampai hari ini, kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi," sebut dia.
[Redaktur: Sandy]