WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
Eksekusi dilakukan oleh jaksa KPK Irman Yudiandri pada Kamis (3/11).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Batalkan PK, Antam Menang Sengketa 1,1 Ton Emas Lawan Budi Said
"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (4/11).
Tindakan hukum tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Lino dengan pidana empat tahun penjara.
Dia juga dibebankan kewajiban membayar pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga:
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG
Putusan pada tingkat kasasi itu dijatuhi oleh ketua majelis Suhadi dengan anggota Sinintha Sibarani dan Dwiarso Budi Santiarso. Adapun panitera pengganti Rudi Soewasono.
Lino dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane(QCC) di Pelabuhan Pontianak, Palembang.
Lino dianggap menguntungkan korporasi yaitu Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China.